Pengertian Negara
Negara merupakan sebuah wilayah
didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak
baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara
memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga
memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal
tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat
negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari
negara lain.
Pengertian Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Contohnya di bawah ini adalah Negara Inggris :
![peta negara inggris peta negara inggris](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ1eX8RwqVX3s_LkNlwVjpN5Esyi3frnTf9lDJM8ah9YX8SF_3AjQh6yblJXFxxCDpb_rerQbYKkbuXcdX49MVKsXgsqbUcrZvpswqFKn4xPQyFHDfoHfhQBvanOzZx5II8nSB7KyOkJw/s320/22.jpg) |
Cuplikan peta negara inggris |
Inggris (bahasa Inggris: England)
adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara
ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelah
barat, Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta
Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari
benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri
dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara.
Inggris juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of
Scilly dan Isle of Wight.
Wilayah yang saat ini bernama
Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama periode
Paleotikum, namun nama England ini berasal dari kata Angles, yang
merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5
dan ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan
sejak Zaman yang dimulai pada abad ke-15, Inggris telah memberikan
pengaruh budaya dan hukum yang signifikan ke berbagai belahan dunia
Bahasa Inggris, Gereja Anglikan, dan hukum Inggris yang menjadi dasar
sistem hukum umum bagi negara lain di seluruh dunia-berasal dan
dikembangkan di Inggris, dan system parlementer negara ini juga telah
banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Revolusi Industri yang dimulai
pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai negara industri pertama di
dunia. Royal Society Inggris juga berperan penting dalam meletakkan
dasar-dasar sains eksperimental modern terhadap ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Topografi Inggris sebagian besar
terdiri dari perbukitan dan dataran rendah, terutama di Inggris bagian
tengah dan selatan. Dataran tinggi terdapat di bagian utara (misalnya,
pegunungan Danau District, Pennines, serta Yorkshire Dales) dan di barat
daya (misalnya Dartmoor dan Cotswolds). Ibu kota Inggris dahulunya
adalah Winchester, kemudian digantikan oleh London pada tahun 1066. Saat
ini London merupakan daerah metropolitan terbesar di Inggris dan zona
perkotaan terbesar di Uni Eropa berdasarkan luas wilayah. Penduduk
Inggris berjumlah sekitar 53 juta jiwa, atau sekitar 84% dari total
populasi Britania Raya, sebagian besarnya terkonsentrasi di London,
Inggris Tenggara kawasan-kawasan konurbasi di Midlands, Barat Laut,
Timur Laut dan Yorkshire masing-masing wilayah ini dikembangkan sebagai
daerah industri utama selama abad ke-19. Sedangkan kawasan padang rumput
terdapat di luar wilayah kota-kota besar.
Kerajaan Inggris (setelah tahun 1284
juga termasuk Wales) adalah sebuah negara berdaulat sampai tanggal 1
Mei 1707. Kemudian Undang-Undang Kesatuan yang menyatakan bahwa Kerajaan
Inggris dan Kerajaan Skotlandia disatukan secara politik untuk
membentuk Kerajaan Britania Raya disahkan pada tahun 1707. Pada tahun
1801, Inggrisbersatu dengan Kerajaan Irlandia dengan disahkannya
Undang-Undang Kesatuan 1800 dan kemudian namanya berganti menjadi
Kerajaan Bersatu Inggris dan Irlandia. Pada tahun 1922, Negara Bebas
Irlandia berdiri sebagai suatu domini yang terpisah, namun enam country
di Irlandia Utara tetap memilih untuk menjadi bagian dari Britania Raya,
yang kemudian namanya diubah lagi menjadi Kerajaan Bersatu Inggris dan
Irlandia Utara yaitu konteks Negara Britania Raya (Inggris) yang dikenal
hingga sekarang ini.
Sifat Negara
- Mekanisme Konstitusional demokrasi Parlementer Inggris
Pemerintah Negara Inggris telah
banyak memberikan sumbangan kepada perdapan dunia, dan konsep-konsep
pemikiran yang paling besar adalah sumbangan terhadap hak asasi manusia
dan lembaga-lembaga demokrasi. Oleh sebab itu negara Inggris dikenal
sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor
system parlementer. Pada pemerintahan parlementer, kedaulatan berada di
tangan rakyat (parliament sovereignty)
Inggrislah yang pertama kali yang
menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen dipilih
oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah social
ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur
parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah social sehingga dapat
menciptakan kesejahteraan Negara (welfare stat ). System pemerintahannya
didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi
Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar
dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Kekuasaan pemerintah terdapat
pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau
ratu hanya sebagai kepala Negara. Dengan demikian, pelaksanaan
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
- Raja/ratu/mahkota memimpin tetapi tidak memerintah dan hanyalah
tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol
keagungan, kedaulatan, dan persatuan Negara.
- Parlemen atau badan perwakialn terdira atas 2 bagian (bikameral)
yaitu House of Commons dan House of Lords. House of Commons atau Majelis
Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih
oleh rakyat diantara calon-calon partai politik. House of Lords atau
Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan
berdasarkan warisan. House of Commons memiliki kekuasaan lebih besar
daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Sovereignty, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
- Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdanan menteri.
Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri
adalah pemimpin dari partai mayoritas House of Commons.
- Inggris menganut system dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang
saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan
mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai
yg kalah sebagai partai oposisi.Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen)
lebih kuat daripada kekuatan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri).
- Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua
tindakannya kepada DPR. Ini berarti kabinet harus mendapat kepercayaan
(mosi) dari parlemen.
- Program-progran kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan
politik sebagai anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan
terhadap program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat
menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.
- Lembaga-Lembaga Kenegaraan Inggris.
Raja atau ratu sebagai pemegang
tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang
bersifat seremonial (keupacaraan). Ratu harus memberi persetujuan resmi
terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi ia
tidak boleh menyatakan pendapat tentang undang-undang itu secara
terbuka. Ratu juga bertanggung jawab atas penunjukan perdana menteri dan
pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Kekuasaan dan hak-hak istimewa
raja/ratu sebenarnya tergantung pada perdana menteri dan kabinetnya.
Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam mjelis
rendah(house of commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki
jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (house of lords).
A. Badan Eksekutif (white-hall)
Terdiri dari raja/ratu yang tidak
dapat diganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada
Perdana Menteri. Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencangkup antara lain :
1. Memimpin kabinet yang para anggotanya dipilihnya sendiri.
2. Membimbing Majelis Rendah.
3. Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
4. Memimpin partai mayoritas.
B. Badan Legislatif (Parlemen)
Parlemen terdiri dari dua kamar
(bikameral), yaitu House of Commons (Majelis Rendah), dan House of Lords
(Majelis Tinggi). Tugas Pokok : Parlemen dalam sistem pemerintahan Inggris memiliki peran sebagai berikut :
1. Menilai secara kontinu rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet.
2. Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri.
3. Mengawasi gagasan-gagasan politik.
4. Menyatakan gagasan-gagasan politik.
5. Memaparkan argumentasi-argumentasi polotik kepada para pemilih.
C. Badan Yudikatif
Badan yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Mahkota. Tugas pokok : Badan Yudikatif dalam sistem pemerintahan Inggris memiliki peran sebagai berikut :
1.Menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak
2.Mengontrol dan mengawasi, serta menindak lanjuti penyelewengan aturan dalam sistem pemerintahan.
Bentuk Negara
Indonesia adalah kepulauan yang
sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yang sangat luas. Kekayaan
Negara Indonesia tidak terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya,
hasil bumi dan pertambangannya. Menurut teori-teori modern sekarang ini,
bentuk nagara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan
Negara Serikat (Federasi)
Ialah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah
(pusat) yang mengatur seluruh daerah.
A. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diulas oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
B. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan
daerah swatantra. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Negara Serikat (federasi)
Ialah suatu negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari
negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dari dalam suatu negara serikat, maka yang negara
tadinya berdiri sendiri itu dan sekarang menjadi negara bagian,
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara
serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu
(limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada
negara serikat (delegated powers).
Kekuasaan asli pada negara bagian.
Negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan negara
serikat adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya
yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara serikat ialah
hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara,
keuangan, dan urusan pos.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan
antara pemerintah federasi dan pemerintah negara-negara bagian yang
disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah
negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan pemerintah
federal adalahurusan-urusan kenegaraan selebihnya (residuary powers).
Sumber : pengertian dari negara dan warga negara